Masa Pensiun: Ikut Anak atau Menjadi Pensiun Mandiri?

Leave a comment

Oi bro. Kenapa nih? Kok mukanya kusut banget?

Hoi. Haha. Keliatan kusut ya? Gak nih. Lagi ngitung-ngitung aja.

Ngitung-ngitung apa nih? Ampe kusut gitu…

Hahaha. Gak enak sih sebenernya ngomonginnya. Tapi penasaran juga mau denger pendapat masbro sebagai financial planner. Jadi gini nih. Saya lagi ngitung-ngitung, kok kayaknya mulai gak mampu buat biayain sendiri pengeluaran orangtua saya yang udah pensiun. Kayaknya mau mulai dibagi sama adek saya nih. Kadang-kadang ampe mikir, kok mereka umurnya panjang banget sih. Hahaha.

Hahaha. Parah nih masbro. Gak boleh gitu. Masbro bisa jadi seperti sekarang juga karena jasa-jasa mereka dulu kan.

Haha iya iya. Becanda aja tadi. Tapi saya jadi kepikiran sesuatu nih.

Kepikiran apa tuh?

Bisa gak ya saya nanti pas pensiun, gak jadi beban anak-anak saya?

Wah bagus tuh kalo  masbro ada pikiran kayak gitu. Berarti masbro pengen jadi pensiun mandiri. Bisa biayain sendiri semua keperluan pas pensiun. Bisa kok masbro. Tapi dengan syarat, dibuat plannya sama disiapin secepatnya.

Hoo gitu ya? Gimana tuh caranya masbro?

Gak susah kok masbro. Pertama-tama sih harus diitung dulu sebenarnya berapa sih kebutuhan dana yang harus dipersiapkan buat masa pensiun nanti. Yang ini beda-beda tergantung masing-masing.

Gimana tuh?

Tentuin dulu nanti pas udah pensiun gaya hidupnya mau seperti apa. Biar gampang, anggap aja gaya hidupnya sama kayak gaya hidup sekarang. Jadi pengeluarannya juga sama kayak sekarang. Walaupun sebenernya rata-rata orang kalo pensiun pengeluarannya akan berkurang. Tapi better kita nyiapin lebih kan daripada kurang?

Iya juga tuh. Terus habis itu gimana lagi?

Kan udah tau tuh gaya hidup pas pensiunnya gimana. Jadinya kita tau pengeluaran per bulannya berapa. Dari situ kita bisa hitung pengeluaran per tahunnya berapa besar. Setelah itu hitung biaya yang dibutuhkan selama masa pensiun, kira-kira berapa tahun. Jangan lupa dihitung juga faktor-faktor inflasi yang ada.

Hooo gitu. Nah setelah tau kebutuhan biaya untuk pensiunnya, gimana lagi tuh?

Nah ini bagian yang serunya. Tentukan bagaimana strategi untuk mencapainya masbro. Bakal beda-beda untuk tiap orang. Seharusnya sih sebelum itu harus dilakukan Know Your Condition dulu masbro sebelum bikin strateginya.

Know Your Condition? Apa tuh masbro?

Wah kita lain kali harus ngobrol khusus tentang ini. Tujuannya sih untuk mengetahui kondisi keuangan kita “sehat” atau “sakit”. Kalaupun “sehat”, alokasinya sudah sesuai atau belum.

Hooo gitu. Balik ke strategi tadi masbro, gimana tuh?

Ya itu tadi, bakal beda-beda tergantung kondisi masing-masing. Tapi umumnya sih kita kejar aja tiap bulannya. Tentukan mau mengejar pake produk keuangan apa, terus hitung tiap bulannya harus invest berapa ke produk yang dipilih. Pemilhan produk ini penting banget masbro. Jangan sampai salah pilih. Nanti gak maksimal atau malah gak tercapai. Banyak loh orang yang salah beli produk.

Hmmm produk ya? Btw, kemarin saya ditawarin temen buat ambil asuransi yang ada investasi buat pensiunnya. Gimana menurut masbro?

Nah itu dia. Saya sih menyarankan, jangan, soalnya gak maksimal.

Ohya? Wah saya pikir produknya bagus banget tuh masbro. Lengkap ada asuransi, tapi investasinya juga ada.

Iya produk ini emang unik masbro. Sekilas emang terlihat bagus banget. Tapi ternyata, ya begitulah. Haha. Banyak loh yang sudah terlanjur beli produk itu. Lain kali kita harus ngobrol-ngobrol khusus tentang produk ini nih.

Iya harus tuh masbro. Anyway, berarti harus bikin plannya dulu ya. Susah gak sih ngitung-ngitungnya? Kayaknya ribet nih.

Gak kok masbro. Itungannya udah banyak tuh di internet. Dicari aja. Tiap orang bisa kok ngitung-ngitung dan bikin plan sendiri.

Iya sih. Tapi saya suka gak yakin nih sama itungan sendiri. Kalo masbro yang ngitungin kan lebih terpercaya tuh. Sayanya juga jadi lebih yakin. Apalagi persoalan milih produk tuh. Takut salah milih banget nih.

Haha. Ya intinya sih tiap orang bisa ngitung dan bikin plan sendiri masbro. Tapi kalo gak punya waktu buat bikin sendiri, atau pengen lebih yakin sama plannya, jangan ragu buat gunain jasa financial planner (FP) profesional.

Tapi jangan asal pilih FP loh masbro. Pilih yang bersertifikat. Banyak loh yang ngaku-ngaku FP tapi gak punya sertifikat. Coba aja dicek. Tapi ya itu balik lagi ke masing-masing, kalo masbro percaya dan mau menggunakan jasa mereka, ya silahkan. Tapi jangan bilang saya tidak mengingatkan loh. Hehe. Yang penting itungannya pas, produk yang dipilih juga cocok.

Hoo gitu ya. Btw, kira-kira perbulannya harus invest berapa sih buat nyiapain dana pensiun itu? Mahal ya?

Beda-beda sih untuk tiap orang. Tapi itungan kasarnya gini masbro. Kalo masbro kebutuhan bulanannya 5 juta, terus kan sekarang masbro umurnya 30 tahun, asumsikan mau pensiun di usia 55 tahun, berarti masih ada sekitar 25 tahun lagi. Kira-kira masa pensiun selama 10 tahun. Kebutuhan dana pensiunnya berarti sekitar                22 M. Investasi bulanannya sekitar 950ribu dengan asumsi return 25% ke produk yang saya pilih. Itu kalo investnya mulai dari sekarang loh. Kalo baru mulai tahun depan atau depan-depannya lagi, ya lebih mahal. Itu kenapa saya menyarankan secepatnya.

Wah 950 ribu per bulan, dapat 22M? Saya pikir bakal lebih mahal masbro. Soalnya produk asuransi yang kemarin ditawarin, per bulannya lebih mahal, dapetnya malah lebih sedikit.

Nah itu dia masbro salah satu kenapa saya bilang gak maksimal. Jangan salah beli produk.

Wah mantab nih. Btw, kalo inget-inget obrolan kemaren, emang harus nentuin tujuan dulu ya masbro sebelum invest. Kalo kasus ini berarti tujuannya buat masa pensiun.

Wah bener banget tuh. Smart!

Okelah kalo begitu. Terimakasih banyak nih. Kapan-kapan ngobrol lagi ya kita. Doakan saya bisa pensiun mandiri!

Amin. Harus jadi pensiun mandiri! Invest like a smart people bro!

tulisan ini juga dapat dibaca di halaman kompasiana saya.

picture courtesy of btpn.com

Jadwal TV Lengkap Sepakbola SEA Games 2011

1 Comment

Sumber Bola.net

Berikut ini jadwal lengkap tayangan laga langsung cabang olah raga Sepak bola untuk ajang SEA Games 2011 dari matchday 1 hingga Final, laga perdana akan digulirkan pada hari ini, Kamis (03/10).

Kamis, 3 November 2011
15.30 WIB – SEA GAMES – Vietnam vs Filipina – RCTI
19.00 WIB – SEA GAMES – Laos vs Myanmar – GLOBAL TV

Sabtu, 5 November 2011
15.30 WIB – SEA GAMES – Brunei Darussalam vs Timor Leste – RCTI

Senin, 7 November 2011
15.30 WIB – SEA GAMES – Singapura vs Malaysia – RCTI
18.30 WIB – SEA GAMES – Laos vs Brunei Darussalam – GLOBAL TV
18.30 WIB – SEA GAMES – Indonesia vs Kamboja – RCTI

Rabu, 9 November 2011
15.30 WIB – SEA GAMES – Malaysia vs Thailand – RCTI
18.30 WIB – SEA GAMES – Kamboja vs Singapura – GLOBAL TV

Jumat, 11 November 2011
Jam belum fix – SEA GAMES – Singapura vs Indonesia – RCTI
13.30 WIB – SEA GAMES – Thailand vs Kamboja – RCTI
15.30 WIB – SEA GAMES – Filipina vs Laos – GLOBAL TV

Sabtu, 12 November 2011
15.30 WIB – SEA GAMES – Brunei Darussalam vs Laos – GLOBAL TV

Minggu, 13 November 2011
15.30 WIB – SEA GAMES – Filipina vs Myanmar – GLOBAL TV
16.30 WIB – SEA GAMES – Indonesia vs Thailand – RCTI

Selasa, 15 November 2011
15.30 WIB – SEA GAMES – Myanmar vs Timor Leste – GLOBAL TV

Kamis, 17 November 2011
15.30 WIB – SEA GAMES – Laos vs Vietnam – GLOBAL TV
18.30 WIB – SEA GAMES – Indonesia vs Malaysia – RCTI

Sabtu, 19 November 2011
19.00 WIB – SEA GAMES – Semi Final 1– RCTI

Senin, 21 November 2011
15.30 WIB – SEA GAMES – Perebutan Juara 3 – RCTI
19.00 WIB – SEA GAMES – Final – RCTI

Catatan:
– Penayangan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dulu berdasarkan wewenang stasiun TV yang bersangkutan.
– Jam siaran yang tercantum adalah Waktu Indonesia Bagian Barat.
(bola/lex)

 

aplikasi statistik sepakbola buatan dalam negeri

Investasi : Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI)

Leave a comment

Obligasi Negara Ritel adalah obligasi negara yang dijual secara ritel kepada individu/perseorangan Warga Negara Indonesia, atau bahasa lainnya adalah surat utang negara. Disebut Ritel karena memang dijual dengan satuan yang lebih murah dan ditujukan untuk masyarakat luas. ORI dijual melalui agen penjual dengan volume minimum yang telah ditentukan oleh negara. ORI diterbitkan untuk kebutuhan negara. Ada beberapa kebutuhan yang menjadi latar belakang diterbitkannya produk ini, diantaranya adalah untuk membiayai anggaran negara, diversifikasi sumber pembiayaan, mengelola portofolio utang negara, dan memperluas basis investor.

Beberapa kelebihan dari produk ini yaitu:

  • Pendapatannya yang relatif pasti

ORI memiliki tingkat suku bunga kupon yang relatif pasti. Jadi pendapatan yang didapat selama tenor (masa) obligasi itu berlaku adalah pasti dan tetap. Investor akan mendapatkan pendapatan tersebut secara bulanan.

  • Bunga Kupon yang relatif lebih tinggi dari produk bank

Bunga Kupon ORI biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan produk bank baik tabungan, giro, maupun deposito sekalipun.

  • Tingkat Resiko yang Kecil

Ada orang yang mengatakan, obligasi yang dikeluarkan oleh negara tidak memiliki resiko (Zero Risk) karena dijamin oleh negara. Tapi penulis berpendapat, walaupun mendapatkan jaminan dari negara, resiko (terutama gagal bayar) juga melekat pada produk ini. Namun tingkatnya memang relatif kecil bahkan mendekati nol jika yang mengeluarkan adalah negara-negara berperingkat baik. Semakin kuat ekonomi negaranya, semakin rendah tingkat resikonya (mendekati nol). Semakin tidak kuat ekonomi negaranya, semakin tinggi tingkat resikonya. Masih ingat kejadian gagal bayar surat utang milik Yunani baru-baru ini?

  • Dapat diperjual belikan

Berbeda dengan produk bank, ORI ini dapat diperjualbelikan di pasar sekunder. Jadi potensi keuntungannya selain dari kupon, dapat didapat juga dari perbedaan harga beli dan julai dari ORI ini. Investor tinggal menghitung yield dari produk ini jika ditahan atau dijual sebagai pertimbangan untuk menjual atau menahannya.

Beberapa resiko atau kekurangan yang ada pada produk ini

  • Resiko Gagal Bayar

Resiko gagal bayar adalah resiko pihak yang berhutang (dalam hal ini negara), gagal dalam membayar hutangnya kepada pihak yang memberi hutang (dalam hal ini para investor pembeli ORI). Tidak mungkin? Salah. Memang kemungkinannya kecil. Tapi tetap ada. Seperti kasus yang terjadi baru-baru ini di negara-negara Eropa.

  • Resiko Pasar

Resiko pasar adalah resiko harga menjadi lebih rendah di pasar. Hal ini terjadi jika kita hendak menjual ORI ini kepihak lain.

  • Resiko Likuiditas

Resiko ini berhubungan dengan tingkat kemudahan cair (menjadi uang tunai) dari produk ORI ini.

  • Pendapatan dari kupon terkena PPh sebesar 15%

Ya. Pendapatan dari kupon ORI terkena pajak dari negara sebesar 15%. Yang berhutang negara, dan negara masih mengenakan pajak kepada pihak yang dihutanginya. Mantab kan. :p

  • Pertumbuhan investasi relatif kecil dibandingkan beberapa produk lain

Pertumbuhan investasi ORI adalah tetap yaitu sebesar kupon yang ditawarkan. Biasanya besarnya lebih tinggi dari produk bank. Tapi jika dibandingkan produk lain semisal reksadana ataupun saham, pertumbuhan investasi ORI dapat menjadi lebih rendah. Namun ORI memiliki tingkat kepastian yang lebih pasti dan tingkat resiko yang lebih rendah jika dibandingkan dengan produk tersebut.

Saat tulisan ini ditulis, sedang ada penawaran ORI seri 008 dengan tingkat suku bunga kupon sebesar 7,3% dengan nilai per unitnya Rp 1.000.000 dan minimal pembelian Rp 5.000.000 serta maksimal Rp 3.000.000.000. ORI008 ini memiliki tenor selama 3 tahun. Penawaran produk ini hanya pada 7-21 Oktober 2011. Jika anda tertarik dapat dipesan di bank BRI terdekat. Dapatkan juga cashback senilai 0.05% dari nilai transaksi jika anda memesannya di BRI.

Sikap Pemerintah dan KONI/KOI Terhadap Persoalan PSSI

1 Comment

Sebagaimana judul dari postingan ini, kali ini saya akan membahas sikap pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh kementrian Pemuda dan Olahraga beserta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)/ Komite Olimpiade
Indonesia (KOI) terhadap persoalan yang sedang hangat dimasyarakat sepakbola terkait dengan hasil verifikasi balon ketua PSSI. Sikap resmi ini dapat dilihat di situs kementrian Pemuda dan Olahraga.

Lambang KONI

logo kemenpora


Wewenang serta Tugas Pemerintah dan KONI/KOI

Dalam pernyataan pada situs tersebut, pertama-tama pihak kemenpora dan koni/koi menjelaskan wewenang mereka yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU-SKN), Pasal 13, yang berbunyi sebagai berikut:

“Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional”.

dan dalam UU-SKN Pasal 16, yang berbunyi:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

serta dalam UU-SKN Pasal 87, yang berbunyi:

“Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan. Pengawasan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pasal 118, yang berbunyi:

“Pengawasan dimaksud meliputi pengendalian internal dilakukan dengan cara memantau, mengevaluasi, dan menilai unsur kebijakan, prosedur, pengorganisasian, personil, perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan supervisi dari penyelenggara kegiatan keolahragaan.”

dan dalam Pasal 121, yang berbunyi:

“Dalam rangka efektivitas pengawasan, Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dapat mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau organisasi olahraga yang melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.” Serta “Pengenaan sanksi administratif pada tiap pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan tingkat nasional dilaksanakan oleh Menteri.”

serta dalam Pasal 122, yang berbunyi:

“Bentuk sanksi administratif dimaksud meliputi peringatan; teguran tertulis; pembekuan izin sementara; pencabutan izin; pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian; pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan; dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.”

Sedangkan dalam hal Ketua Umum KONI, KONI mempunyai tugas, antara lain:
a. membantu Pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi pada tingkat nasional;
b. mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional, serta komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota;
c. melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi berdasarkan kewenangannya;

Dalam hal KOI, KOI mempunyai tugas, antara lain:

a. Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 butir (d) bertujuan untuk mewujudkan persahabatan dan perdamaian dunia serta untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui pencapaian prestasi.
b. Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Komite Olimpiade Indonesia atau National Olympic Committee sebagaimana telah diakui oleh International Olympic Committee.
c. Komite Olimpiade Indonesia meningkatkan dan memelihara kepentingan Indonesia, serta memperoleh dukungan masyarakat untuk mengikuti Olympic Games, Asian Games, South East Asia Games, dan  pekan olahraga internasional lain.
d.  Komite Olimpiade Indonesia bekerja sesuai dengan peraturan International Olympic Committee, Olympic Council of Asia, South East Asia Games Federation, dan organisasi olahraga internasional lain yang menjadi afiliasi Komite Olimpiade Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Catatan Pemerintah Mengenai Hal yang Tidak Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Ketentuan yang Berlaku dalam Organisasi Olahraga

Setelah menjelaskan wewenang serta tugas pemerintah dan KONI/KOI tersebut, kemenpora dan koni/koi menjelaskan hasil Kongres Sepakbola Nasional (KSN) di Malang pada Bulan Maret 2010 yang diikuti oleh seluruh stakeholder sepakbola Indonesiayang berupa 7 butir rekomendasi yang salah satunya adalah: “PSSI perlu segera melakukan reformasi dan restrukturisasi atas dasar usul, saran, dan kritik, serta harapan masyarakat dan mengambil langkah-langkah konkrit sesuai aturan yang berlaku untuk mencapai prestasi yang diharapkan masyarakat”. Menurut pemerintah, Kongres 4 tahunan PSSI ini haruslah menjadi momentum untuk menjalankan reformasi dan restrukturisasi sesuai dengan rekomendasi KSN. Harapan PemerintahKongres PSSI bisa berjalan sesuai dengan semangat KSN tersebut dan aturan-aturan keolahragaan yang berlaku.

Namun, masih menurut pemerintah, dalam perkembangan terakhir menuju Kongres 4 tahunan PSSI ini ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan ketentuan yang berlaku dalam organisasi olahraga, termasuk PSSI. Berikut hal-hal tersebut:

1. Syarat calon Ketua Umum berdasarkan ketentuan Standar Statuta FIFA (they shall have already been active in football) dan Statuta PSSI (Pasal 35 Ayat 4) sendiri adalah “telah aktif sekurang-kurangnya 5 tahun dalam kegiatan sepakbola”, haruslah diartikan sebagaimana adanya dan tidak ditafsirkan dalam arti sempit yaitu menjadi bagian dari kepengurusan PSSI selama 5 tahun.

2. Pasal 62 ART KOI, yang menyatakan AD/ART setiap anggota KOI harus memuat ketentuan yang menyatakan bahwa setiap anggota pengurus induk organisasi harus memenuhi persyaratan: “… (2) tidak pernah tersangkut perkara pidana dan/atau dijatuhi hukuman penjara”. Namun pada kenyataannya dalam statuta yang dimiliki PSSI tidak seperti itu.

3. Standar Statuta FIFA Pasal 32 Ayat (4) yang menyatakan “… they shall have already been active in football, must not have been previously found guilty of a criminal offense …” yang dalam terjemahan Bahasa Indonesia-nya adalah “… mereka telah aktif dalam kegiatan sepakbola dan tidak pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana …”. Namun pada kenyataannya dalam statuta yang dimiliki PSSI tidak seperti itu.

4. Pasal 68 (b) AFC Diciplinary Code “… ensure that no-one is involved in the management of clubs or the Member Association itself who is under prosecution for action unworthy of such a position (especially doping, corruption, forgery, etc.) or who has been convicted of a criminal offence in the past five years”, yang dalam terjemahan Bahasa Indonesia-nya adalah “… memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang terkait dengan manajemen dari klub atau Anggota Asosiasi tersebut yang berada dalam penuntutan terkait kasus (doping, korupsi, dan penipuan, dll.) atau pernah dinyatakan bersalah di dalam tindak pidana dalam lima tahun terakhir.” Namun pada kenyataannya, hal ini tidak berlaku di PSSI.

5. UU-SKN Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Pasal 123 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Dalam hal ketua umum induk organisasi cabang olahraga atau induk organisasi olahraga fungsional berhalangan tetap dan/atau menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum induk organisasi wajib diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.” Kenyataannya? Anda tahu sendiri.

Sikap Terhadap PSSI

Dalam kesempatan tersebut pun pemerintah mengutarakan sikap mereka terhadap PSSI. Sikap tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Mendesak Komite Banding Pemilihan PSSI segera melakukan koreksi terhadap keputusan Komite Pemilihan Komite Eksekutif PSSI.

2. Dalam hal ketentuan PP No 16/2007 ini, pemerintah menyatakan PSSI telah nyata-nyata tidak menjalankan ketentuan tersebut. Karena itu, Pemerintah mengingatkan agar dalam Kongres 4 tahunan PSSI ini, ketentuan ini dilaksanakan dengan meninjau ulang ketentuan tentang persyaratan dan penetapan Calon Ketua Umum PSSI.

3. Mendesak PSSI segera melakukan koreksi-koreksi dalam penyelenggaraan Kongres 4 tahunan ini sesuai dengan catatan-catatan yang telah disampaikan, sehingga Kongres 4 tahunan PSSI yang akan datang benar-benar dilaksanakan sesuai dengan semangat dan rekomendasi KSN, peraturan perundang-undangan, serta ketentuan organisasi olahraga yang berlaku.

4. Catatan-catatan ini merupakan peringatan kepada PSSI untuk ditindaklanjuti. Bagaimanapun PSSI tetaplah entitas olahraga Indonesia. Selama masih ada huruf i pada PSSI (Indonesia), maka PSSI juga tunduk pada peraturan perundang-undangan serta ketentuan organisasi olahraga yang berlaku di negeri ini.

5. Jika peringatan ini tidak dilaksanakan, maka Pemerintah bersama KONI/KOI akan menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

6. Dalam melaksanakan koreksi-koreksi tersebut, Pemerintah bersama KONI/KOI membuka kesempatan kepada PSSI untuk berkonsultasi.

Catatan Penulis

Sebuah sikap tegas dan menurut penulis dinilai sangat baik telah dilakukan pihak pemerintah dalam hal ini kemenpora dan koni/koi. Semoga saja hal ini bukanlah salah satu dari bentuk politisasi sepakbola karena kita tahu bahwa Nurdin Halid selaku ketua PSSI adalah kader dari partai Golkar dan Menpora Andi Malarangeng adaah kader dari partai Demokrat. Dua partai besar di Indonesia yang selalu adu kekuasaan dan pengaruh apalagi menjelang konsolidasi untuk pemilu berikutnya. Jangan sampai. Jangan nodai sepakbola dengan politik. Jika langkah ini bersih dari niat politik, respek tinggi penulis berikan kepada pemerintah.

Selain itu penulis berharap, sikap ini belum terlambat atau pemerintah dapat mendesak agar PSSI memprosesnya secara cepat sebelum ketua PSSI baru yang tidak kita inginkan terlanjur terpilih.

Sekian tulisan ini saya buat. Mohon maaf jika ada salah.

Terimakasih kepada teman saya Puja yang telah memberikan informasi ini.

Hormat Saya Pada Nurdin Halid

1 Comment

Judul yang saya angkat untuk postingan ini adalah sebuah sinisme. Ya sinisme. Saya pilih judul itu untuk menyindir orang tersebut sekaligus sebagai daya tarik dari tulisan saya ini.

Tujuan saya menulis postingan ini adalah mencoba men-share hasil kajian via internet dan beberapa rekan mengenai kejadian terbaru di dunia persepakbolaan Indonesia yaitu diumumkannya hasil verifikasi balon ketua PSSI. Dari pengumuman tersebut, diketahui bahwasanya tokoh yang lolos verifikasi hanya 2 orang dari 4, yaitu Nurdin Halid dan Nirwan D Bakrie. Sedangkan George Toisutta dan Arifin Panigoro tidak lolos.

Banyak yang mengira bahwa PSSI telah melanggar statuta FIFA dengan hasil tersebut. Hal ini cukup logis karena Nurdin Halid termasuk dalam salah satu dari 2 orang yang lolos verifikasi. Padahal jelas pada Pasal 32 ayat 4 Statuta FIFA jelas tertera sebagai berikut:

“The members of the Executive Committee shall be no older than … [age to be completed by the Association] and no younger than … [age to be completed by the Association]. They shall have already been active in football, must not have been previously found guilty of a criminal offence and have residency within the territory of X.”

Jika masih ada yang bingung, coba cermati kalimat berikut:

“…must not have been previously found guilty of a criminal offence and have residency within the territory of X.”

Disitu jelas tertulis bahwa calon ketua tidak boleh sebelumnya terbukti bersalah atas suatu tindak kriminalitas. Dan calon kita satu itu yang bernama Nurdin Halid, pernah terbukti bersalah, pada 13 Agustus 2007, Ia kembali divonis dua tahun penjara akibat tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak goreng setelah kasus-kasus sebelumnya. Untuk lebih jelasnya mengenai hal ini dapat dibaca disini.

Jelas kan?! PSSI melanggar statuta FIFA.

Tunggu dulu, justru disitu lihainya ketua PSSI kita satu itu. Agar lebih jelasnya, sebelumnya saya harus menjelaskan satu hal. Statuta FIFA adalah statuta yang bersifat general, sehingga harus diterjemahkan masing-masing organisasi terkait sesuai dengan negaranya. FIFA mendorong hal itu. Sehingga PSSI pun harus membuat statuta yang sesuai dengan kondisi di negara Indonesia. Maka lahirlah statuta yang mari kita namakan statuta PSSI.

Ya, disinilah kunci emas yang dipegang oleh Nurdin Halid. Pada periode kepemimpinannya, digelarlah Musyawarah Nasional Luar Biasa PSSI untuk mengesahkan Statuta PSSI yang telah diratifikasi FIFA. Munaslub ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum PSSI H.A.M Nurdin Halid ini dihadiri oleh 514 peserta. Dan, disaksikan langsung oleh utusan FIFA, Thierry Regenass, Direktur Member Association & Development FIFA. Setelah munaslub ini berakhir, lahirlah statuta-penyelamat-penjamin-langgengnya-tampuk-kekuasaan-ketua-PSSI-yang-berkuasa-saat-itu.

Ya benar statuta PSSI diturunkan dari statuta FIFA. Tapi terdapat sedikit perubahan. Dan perubahan tersebut lah yang memberi dampak luar biasa. Ingat bunyi statuta PSSI yang telah saya kutip di atas? Untuk mengingatkan dan saya tidak bosan untuk mengutipnya, berikut bunyi pasal yang saya maksud:

“The members of the Executive Committee shall be no older than … [age to be completed by the Association] and no younger than … [age to be completed by the Association]. They shall have already been active in football, must not have been previously found guilty of a criminal offence and have residency within the territory of X.”

Perubahan terletak pada kalimat “have been previously” ternyata dihapus dan diartikan dalam statuta berbahasa Indonesia dengan “… harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat kongres…“.

Jadi apakah hasil verifikasi tidak sah? tentu saja sah!! anda benar sekali. Lihai sekali bukan?

Jadi sekarang jelas kenapa Nurdin Halid lolos. Dia tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada sat kongres. Dia juga sudah aktif di persepakbolaan nasional dari dulu (Jabat jadi ketuanya aja udah dari 2003). Tidak ada masalah bukan? Cocok. Lolos.

Begitu juga Nirwan Bakrie. Hal yang berbeda dialami George Toisutta dan Arifin Panigoro. Mereka tidak lolos karena tidak mencukupi syarat aktif di persepakbolaan nasional. Ya. Poin yang satu ini memang cukup kontroversial. Dalam satu sisi baik karena dapat lebih menjamin calon untuk lebih mengerti persepakbolaan nasional ketika mengajukan diri. Disisi lain menutup kemungkinan masuknya calon yang benar-benar baru yang “bersih” dari kekotoran rezim sebelumnya.

Memang peraturan FIFA pun tidak sepenuhnya sempurna. Salah satuhnya adalah FIFA melarang campur tangan pemerintah dalam keberjalanan roda organisasi sepakbola dibawahnya. Sudah banyak negara yang di banned FIFA karena melakukan hal ini. Mungkin hal ini yang menyebabkan presiden kita tidak dapat berbuat banyak mengenai kasus di PSSI ini. Atau sekedar memang beliau tidak punya cukup nyali? Kalau benar begitu, saya prihatin. Cukup Prihatin saja. Lebih dari prihatin? Saya bisa apa…

Sekian dulu tulisan dari saya. Mari kita cari jalan masing-masing untuk memperbaiki sepakbola di negara kita tercinta ini.

Referensi:

http://deburanombak.com/2011/01/statuta-pssi/

http://www.pssi-football.com/id/view_news_111082.php?id=2061

http://bola.okezone.com/read/2010/03/31/51/317878/soal-statuta-fifa-nurdin-punya-kartu-truf

Skandal Bank Century : Panduan Ringkas dalam 5 Menit

12 Comments

KASUS SKANDAL BANK CENTURY, PANDUAN RINGKAS
Oleh Eko Laksono

Sebenarnya saya malas untuk memikirkan kasus Skandal Bank Century ini.
Saya kira sudah banyak yang meributkannya tanpa perlu ada tambahan satu orang lagi. Tapi karena ternyata banyak orang ikut mikirin dan bikin ruwet pikiran banyak orang, saya mencoba menyederhanakan ini semampu saya.

Apa sih sebenarnya ribut-ribut Bank Century ini? Selamat menikmati.

Bank Century

Bank Century

Dasarnya sederhana :
1. Bank Century adalah bank kecil yang ternyata dikelola orang nggak bener. Tanggal 13 November 2008, Bank Century kolaps karena kalah kliring.
2. Pemerintah dan BI di saat yang genting karena takut masalahnya meluas dan mendorong Indonesia ke jurang krisis ekonomi memutuskan mem-bail out Bank Century .
3. Banyak yang tidak setuju bail-out karena menilai Bank Century terlalu kecil, tidak signifikan, dan ada kemungkinan penyimpangan.

MASALAHNYA :

Masalahnya, dan ini yang bikin semua orang bingung, tidak ada definisi atau benchmark yang jelas dan terukur, secara matematis, baik di Indonesia maupun dunia, untuk mengukur dampak strategis kerusakan sebuah institusi keuangan pada ekonomi secara umum. Bila salahsatu faktor penentunya adalah faktor psikologis (irasionalitas) pasar dan masyarakat, bagaimana mengukurnya?

Mudah kan? Sekarang detail ringkasnya.

1. Kekacauan awal di Bank Century.
a. Kelemahan manajemen, penggelapan dana valuta asing, pemberian kredit yang sembarangan, dan penempatan dana investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
b. Mulai ramai setelah kekacauan reksadana Antaboga Deltasekuritas yang dikeluarkan Bank Century. Demo nasabahnya yang tertipu sering diliput televisi karena penampilan Sri Gayatri yang selalu tampil atraktif.
c. Dana Bank Century ternyata juga dibobol pemiliknya sendiri, Robert Tantular.
Tanggal 1 Juni 2009, Jampidum Abdul Hakim Ritonga mengindikasikan adanya aset Robert Tantular senilai Rp 10 Trilyun di Hong Kong.
(Kwik Kian Gie menyatakan, Bank Century awalnya adalah gabungan dari bank-bank kecil yang juga dianggap bermasalah seperti Bank CIC, Danpac, dan Bank Piko).

2. Sebelumnya, November 2008, Pemerintah, Bank Indonesia, KKSK, dan DPR karena takut kasus Bank Century jadi sistemik dan mengguncang ekonomi Indonesia di awal krisis global, terpaksa menyetujui bail-out. Bail out yang disetujui, Rp 1,3 Trilyun. (KKSK : Komite Stabilitas Sistem Keuangan).

Note 1 :
Krisis ekonomi 1997 yang dimulai dari krisis bank-bank kecil menyebabkan Pemerintah dan BI harus mengeluarkan dana BLBI yang nilai totalnya mencapai Rp 600 Trilyun.

3. Demi menjaga stabilitas ekonomi, kriminal atau tidak, bobrok ngga bobrok, Bank Century ini harus diselamatkan at all cost.

4. Dana talangan yang dikucurkan pemerintah dan BI, Sri Mulyani dan Boediono terus naik mencapai Rp 6,3 Trilyun. Digelontorkan sejak 23 November 2008.
Dasarnya karena masalahnya membesar dan pemerintah harus menambah suntikan dana (Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan). Kalau ini tidak dilakukan, kerugian yang ditimbulkan oleh krisis ekonomi akan jauh lebih masif.

5. Alasan utama bail-out Bank Century, versi Pemerintah dan BI :
Bail out harus dilakukan karena bisa secara sistemik merembet dan mengguncang ekonomi nasional, melalui :

a. terganggunya sistem pembayaran nasional,
b. guncangan pada stabilitas pasar uang, nilai rupiah, dan menurunnya cadangan devisa,
c. merembet ke bank-bank lain –> Rush,
d. pelarian besar-besaran modal ke luar negeri,
e. masuk ke sektor riil,
f. dan akhirnya, faktor psikologis masyarakat dan pasar yang tidak rasional, terutama saat krisis global, membuat ini bisa mengguncang ekonomi Indonesia secara umum.
g. Indonesia bisa masuk jurang krisis ekonomi jilid II (lihat Note 1).

Note 2 :

Indonesia dan terutama Menkeu Sri Mulyani diakui dunia sebagai salahsatu negara terbaik dalam menangani krisis ekonomi (lihat juga laporan Newsweek Januari 2009, ”Indonesia : As Good As it Gets”). Di dunia, hanya ada 3 negara yang masih tumbuh diatas 4%, China, India, dan Indonesia. Hampir semua negara, bahkan negara-negara maju seperti Amerika dan Jepang, ekonominya anjlok.

6. Untuk menyelamatkan Bank Century, BI juga merubah aturan syarat kecukupan modal (CAR), dari 8% menjadi 0%. Perubahan peraturan termasuk juga memungkinkan deposan-deposan besar diatas Rp 2 milyar yang sebelumnya tidak dijamin, bisa mendapatkan uangnya kembali.

Alasan :
Bank Indonesia mengkhawatirkan, bila ini tidak dilakukan, maka bisa men-trigger pelarian pemilik modal besar secara besar-besaran ke luar negeri, seperti Singapura dan Hongkong.

7. Pendapat Kontra Bail-out :
a. Bank Century terlalu kecil untuk bisa mempengaruhi sistem keuangan dan ekonomi Indonesia secara umum. Aset Century cuma 0,05 persen dari total aset perbankan Indonesia.
b. Bank Century diselamatkan bukan karena faktor sistemik, tapi konspirasi sementara pejabat BI untuk menyelamatkan deposan besar, seperti Budi Sampoerna dengan simpanan Rp 2 Trilyun (diantaranya pendapat ICW).
c. Para deposan besar ini diantaranya adalah penyumbang kampanye SBY (status : rumor, belum ada bukti, dan buku “Gurita Cikeas”).
d. Kekacauan Bank Century awalnya adalah kelemahan Bank Indonesia dalam mengawasi bank nakal. BI harus bertanggung jawab.

Para tokoh kontra bail out : Kwik Kian Gie, Anwar Nasution (Ketua BPK), mantan Wapres Jusuf Kalla, Amien Rais, ekonom Imam Sugema, dll.

8. Wapres Jusuf Kalla
Wapres saat itu, Jusuf Kalla menganggap kasus Bank Century adalah perbuatan kriminal. Jusuf Kalla tidak diajak meeting soal Bank Century. Dia pernah memerintahkan Kapolri agar semua pemimpin Bank Century ditangkap. Wapres Jusuf Kalla juga menganggap di Indonesia tidak ada krisis yang signifikan (maaf ya pak, tapi ini saya jelas tidak setuju).

9. KPK dan BPK
KPK meminta BPK yang dipimpin Anwar Nasution mengaudit Bank Century. KPK dan Anwar Nasution percaya ada indikasi korupsi dalam penyelamatan Bank Century. KPK juga menyadap salahsatu petinggi Polri.

10. Polri
Ada yang menduga ada oknum Polri (buaya) terlibat ”menjaga” oknum-oknum yang terkait Bank Century karena dianggap ”proyek kelas kakap”. Beberapa pihak juga mengaitkan ini dengan ditangkapnya 2 petinggi KPK, Bibit dan Chandra beberapa waktu lalu tanpa ada bukti yang jelas, demi menghambat pengusutan kasus Century.

11. Banyak yang sekarang sudah menempatkan Sri Mulyani dan Boediono sebagai tersangka. Tapi sebenarnya masih ada 2 kemungkinan :
a. Sri Mulyani dan Boediono adalah bagian dari konspirasi besar semata-mata demi menyelamatkan dana pihak Century dan orang-orang yang terkait Century.
b. Sri Mulyani dan Boediono-lah yang telah menyelamatkan ekonomi Indonesia sehingga saat ini Indonesia tidak terjerumus krisis yang lebih hebat. Yang melakukan tindak penyelewengan hanyalah segelintir orang, Robert Tantular, pemilik Bank Century yang menggondol dana Bank Century, dan beberapa oknum di BI.

12. Dua logika berlawanan yang bisa terjadi.
a. Bank Century tidak perlu diselamatkan, karena Indonesia tidak krisis.
b. Indonesia berhasil tidak masuk krisis, justru karena Century diselamatkan.
Faktanya adalah saat itu adalah awal mula krisis global di negara maju yang bisa merembet ke Indonesia, dan banyak orang kaya di Indonesia yang jelas grogi dengan keamanan uangnya di Indonesia.

13. Alasan riil Angket Bank Century oleh DPR bisa ada 3 :
a. DPR ingin memperjuangkan rakyat.. hmmm
b. Pihak-pihak di DPR ingin main politik, baik itu untuk menjatuhkan pemerintah, merebut kemenangan di Pemilu berikutnya, maupun untuk semata-mata meningkatkan daya tawar politik.
c. Lupa masih banyak urusan lain yang lebih kritis, seperti tingkat pengangguran yang terus bertambah dan daya saing nasional Indonesia yang makin menurun.

Sekarang yang memikirkan masalah ini siapa?

FANTASISTA

11 Comments

FANTASISTAFutsAl iNformaTion And StatISTics mAnager – adalah sebuah aplikasi untuk merekam (record) dan memproses (process) statistik mengenai kejadian-kejadian apa saja yang terjadi pada pertandingan futsal.

gambar cover FANTASISTA

FANTASISTA

Sejarah

Pada awalnya aplikasi ini lahir dari keinginan sederhana para pengembangnya – Fahmi Mumtaz, Kaisar SiregarPuja Pramudya, Adityo August, Faizal Hitobeli, Tito Daniswara, dan satu-satunya wanita Nadhira Ayuningtyas – untuk menyelesaikan tugas Pemrograman Berorientasi Objek (Object Oriented Programming [OOP]). Pada saat itu, semua pengembang Fantasista ini yang notabenenya semua adalah mahasiswa Teknik Informatika ITB angkatan 2006 dan menamakan tim mereka sebagai K22Ultra diberikan kebebasan untuk membuat program apapun asalkan menerapkan prinsip OOP yang telah didapat.

Karena latar belakang semua pengembangnya gemar akan sepakbola dan futsal serta bermain Game, awalnya terjadi perdebatan mengenai program apa yang akan dibuat. Pada saat itu pilihan yang menjadi perdebatan ada dua: Game RPG atau aplikasi statistik futsal. Namun pada akhirnya, mereka sepakat untuk membuat aplikasi statistik futsal yang akhirnya mereka namakan FANTASISTA. Entah bagaimana jadinya apabila dahulu yang terpilih adalah game RPG. Mungkin FANTASISTA tidak akan pernah lahir.

FANTASISTA

Aplikasi ini dibangun dengan teknologi JAVA, menjunjung semangat anti-pembajakan dan agar dapat berjalan pada komputer dengan spesifikasi tidak terlalu tinggi. Masa development awal, memakan waktu 2 bulan dan maintenance serta penyempurnaan (research) telah berlangsung hingga sekarang selama dua tahun.

Secara ringkas Fantasista ini memiliki fitur :

  • Manajemen kompetisi, tim, dan pemain.
  • Pencatatan (record) aksi-aksi yang terjadi pada pertandingan futsal secara real-time.
  • Statistik pertandingan.
  • Statistik tim.
  • Statistik pemain.
  • Perbandingan statistik antar pemain atau tim.
Fitur Fantasista

Fitur Fantasista

Hasil pengolahan statistik ini mempunyai manfaat, secara singkat diantaranya:

  • dapat mengetahui kualitas per pemain pada suatu tim futsal based on statistics.
  • menentukan strategi yang tepat untuk timnya dengan bantuan statistik tim nya dan lawan.
  • menentukan latihan yang tepat untuk pengembangan pemain.
  • Menentukan pemain yang akan di kontrak dan tidak based on statistics.
  • dll.

Sampai saat ini FANTASISTA telah digunakan pada :

External Competition

1.         Ganesha Futsal Competition

Deskripsi                     : Kompetisi Futsal antar Universitas se- Bandung dan Jakarta

Penyelenggara             : Persatuan Sepakbola Institut Teknologi Bandung

Tahun uji coba             : 2005, 2006, 2007 dan 2008

2.         Sampoerna Bandung University Futsal Competition

Deskripsi                     : Kompetisi Futsal antar Universitas se-Bandung

Penyelenggara             : Persatuan Sepakbola Institut Teknologi Bandung dan Sampoerna

Tahun uji coba             : 2008

3.         Kelme Futsalismo

Deskripsi                     : Kompetisi Futsal antar Universitas se-Bandung

Penyelenggara             : Persatuan Sepakbola Institut Teknologi Bandung dan Kelme

Tahun uji coba             : 2007

4.         Indonesian Futsal League Seri 3 dan Seri 4

Deskripsi                     : Liga Futsal antar Klub Futsal se-Indonesia

Penyelenggara             : Badan Futsal Nasional, PSSI Indonesia

Tahun uji coba             : 2008

5.         UPI Futsal Challenge

Deskripsi                     : Kompetisi Futsal antar universitas se-Jawa Barat

Penyelenggara             : Universitas Pendidikan Indonesia

Tahun uji coba             : 2008

6.         Best of The Best

Deskripsi                     : Kompetisi Pre-Season IFL antar tim futsal amateur dan profesional

Penyelenggara             : M41 Event Organiser

Tahun uji coba             : 2009

Internal Competition

1.         Ganesha Indoor Soccer

Deskripsi                     : Kompetisi Futsal antar Himpunan Institut Teknologi Bandung

Penyelenggara             : Persatuan Sepakbola Institut Teknologi Bandung

Tahun uji coba             : 2007

2.         Female Futsalista

Deskripsi                     : Kompetisi Futsal Wanita antar Himpunan Institut Teknologi Bandung

Penyelenggara             : Persatuan Sepakbola Institut Teknologi Bandung

Tahun uji coba             : 2007

3.         TPB Cup

Deskripsi                     : Kompetisi Futsal antar Mahasiswa Institut Teknologi Bandung

Penyelanggara             : Persatuan Sepakbola Institut Teknologi Bandung

Tahun uji coba                   : 2006 dan 2007

pengembang-FANTASISTA

atas : Faizal Hitobeli, Adityo August, Fahmi Mumtaz, Tito Daniswara, Nadhira Ayuningtyas bawah : Kaisar Siregar, Puja Pramudya

Semoga dengan adanya aplikasi ini, dapat membantu perkembangan futsal di Indonesia menjadi lebih baik lagi.

for further info:

http://fantasistadev.com/

Fahmi Mumtaz:

email : fahmi.mumtaz@gmail.com

phone: 085695503901

Nadhira Ayuningtyas :

email : tootortoise@gmail.com

phone: 08158840161

[Dunia Kita] Berkaca dengan Cermin Hirosima dan Nagasaki

6 Comments

Pastinya kita semua pernah mendengar kota yang sangat terkenal yaitu Hiroshima dan Nagasaki. Kota yang dengan ironis terkenal karena tercatat di buku sejarah dunia karena tragedi yang terjadi di kedua kota tersebut karena kekejaman perang dunia kedua. Yah, anda benar. Kota inilah yang pada perang dunia kedua dijatuhkon oleh tentara amerika sebuah teknologi hasil buatan manusia sendiri yang diberi nama bom atom.

Selama ini, saya hanya mendapatkan informasi bahwa kedua kota tersebut luluh lantak karena bom tersebut. Iseng-iseng, saya mencoba mencari gambar-gambar keadaan Hiroshima dan Nagasaki setelah bom itu terjadi. Inilah hasil pencarian tersebut:

Sangat naas bukan? Tidak terbayang lagi berapa jumlah manusia yang menjadi korban pada peristiwa ini. Kerugian materil pun pasti sangat besar. Yah. Memang inilah salah satu resiko yang mungkin didapat dari sebuah perperangan. Yups. Ini hanya salah satu dari ribuan bahkan jutaan resiko yang mungkin. Kejadian yang terjadi pada tahun 1945an ini lah salah satu penyebab jatuhnya kekuasaan Jepang di beberapa daerah jajahannya.

Huffff…

Kalau dipikir-pikir, 1945 adalah 64 tahun yang lalu. Yups. Tidak terasa sudah lewat dari setengah abat dari kejadian fenomenal tersebut. Saya jadi penasaran. Bagaimana keadaan kedua kota tersebut sekarang. Alhasil kembali saya melakukan pencarian. Dan berikut yang saya dapat (kalau sumbernya valid ya…):

WOW!!!

Itu satu kata yang langsung terucap dari mulut saya. Dalam waktu yang relatif cepat itu (walaupun setengah abad) kedua kota tersebut sudah bertransformasi jauh dari yang saya bayangkan. Satu hal yang langsung terlintas dipikiran saya, “Bagaimana caranya mereka melakukan itu??”.

Yah begitulah. Satu hal lagi yang membuat saya terkagum dengan negara Jepang. Jika dipikir-pikir asal, ternyata Jepang dan Indonesia mirip-mirip ato gak beda jauh. Di Jepang ada bom (walaupun jarang tapi ini bom atom men…) dan akrab dengan bencana (gempa udah kayak makanan sehari-hari). Indonesia? mirip kan? Bom juga ada (tentunya dalam intensitas yang lebih sering. hehe.). Bencana? wah ini mah udah gak kehitung lagi banyaknya…

Yah dari semua ini, hanya satu harapan saya. Paling tidak, saya berharap Indonesia bisa menjadi cermin dengan kota Hiroshima dan Nagasaki. Cermin selalu memantulkan hal yang sama dengan dunia nyatanya. Jadi saya berharap, Indonesia paling gak dapat menyamai kedua kota di Jepang itu. Bisa gak ya? Saya sih pengennya bisa. Lebih cepat lebih baik lagi biar saya masih sempet ngalaminnya…