Perkembangan Kisruh PSSI

1 Comment

Membaca koran2 hari ini, kisruh mengenai PSSI ini semakin seru saja.

Pemerintah dalam hal ini, Menpora tidak mengakui kepengurusan PSSI sekarang. Hal tersebut karena dianggap kepemimpinan NH dan NB tidak kompeten salah satunya karena kongres di Pekanbaru.

NB membubarkan kongres karena dianggap tidak kondusif yang menjadikan perwakilan FIFA tidak hadir dengan alasan keamanan. Ada beberapa keanehan disini. Keanehan pertama adalah NB mengumumkan pembubaran tersebut diluar kongres, hal ini yang menyebabkan pembubaran ini tidak diakui oleh Yunus (Persisam), dan tokoh2 lain yang melanjutkan kongres. Keanehan kedua adalah, pengamat FIFA Frank van Hattum dan Departmen Media FIFA menyatakan bahwa klaim FIFA tidak hadir karena alasan keamanan adalah tidak benar. Sebaliknya FIFA berulang kali diminta pergi dari lokasi dan dihalang-halangi untuk memantau oleh pimpinan PSSI.

Menanggapi tidak diakuinya pengurus PSSI oleh pemerintah, NH menjawab:

“Tdk ada konstitusi FIFA yang mengharuskan PSSI diakui pemerintah”.

NH bukanlah orang bodoh, tentu saja dia benar. FIFA tidak mengharuskan itu dan bahkan melarang campur tangan pemerintah. Tapi mari kita lihat efeknya.

Dengan pemerintah tidak mengakui, pemerintah akan mencabut segala fasilitas yang diberikan ke PSSI. Fasilitas apa saja itu? Salah satunya adalah kantor PSSI yang di Gelora Bung Karno. Pelayanan oleh pemerintah pusat dan daerah termasuk Polri pun dapat tidak lagi diberikan. Dampaknya harusnya keberjalanan LSI, divisi utama, divisi I, II, dan III tidak dapat berjalan (karena izin, tempat, keamanan, dll).

Namun pemerintah masih mengizinkan liga2 tersebut digelar dengan supervisi dari KONI/KOI bersama pengprov PSSI dan klub setempat. Hal yang sama juga berlaku untuk persiapan timnas SEA GAMES 2011, tetap berjalan di bawah supervisi pemerintah dan KONI/KOI.

1000 lapangan yang akan dibangun yang dijanjikan oleh menpora diawal kepengurusan (entah bagaimana realisasinya) pun tidak dapat digunakan oleh PSSI.

Sikap pemerintah ini menurut staf menpora sudah disampaikan kepada direktur asosiasi anggota dan pengembangan FIFA Thierry Regenass melalui surat elektronik. Regenass berjanji akan segera membalas setelah berdiskusi dengan pimpinan FIFA lainnya.

Aktivis pendukung gerakan reformasi PSSI, Saleh Mukadar, menilai bahwa langkah yang diambil pemerintah sangat tepat.

Pencinta dan pengamat sepakbola nasional, Fahmi Mumtaz, berharap hal ini bukanlah salah satu aktivitas perebutan kekuasaan antara partai politik dan hanya murni untuk sepakbola Indonesia yang lebih baik.

Sikap Pemerintah dan KONI/KOI Terhadap Persoalan PSSI

1 Comment

Sebagaimana judul dari postingan ini, kali ini saya akan membahas sikap pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh kementrian Pemuda dan Olahraga beserta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)/ Komite Olimpiade
Indonesia (KOI) terhadap persoalan yang sedang hangat dimasyarakat sepakbola terkait dengan hasil verifikasi balon ketua PSSI. Sikap resmi ini dapat dilihat di situs kementrian Pemuda dan Olahraga.

Lambang KONI

logo kemenpora


Wewenang serta Tugas Pemerintah dan KONI/KOI

Dalam pernyataan pada situs tersebut, pertama-tama pihak kemenpora dan koni/koi menjelaskan wewenang mereka yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU-SKN), Pasal 13, yang berbunyi sebagai berikut:

“Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional”.

dan dalam UU-SKN Pasal 16, yang berbunyi:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

serta dalam UU-SKN Pasal 87, yang berbunyi:

“Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan. Pengawasan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pasal 118, yang berbunyi:

“Pengawasan dimaksud meliputi pengendalian internal dilakukan dengan cara memantau, mengevaluasi, dan menilai unsur kebijakan, prosedur, pengorganisasian, personil, perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan supervisi dari penyelenggara kegiatan keolahragaan.”

dan dalam Pasal 121, yang berbunyi:

“Dalam rangka efektivitas pengawasan, Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dapat mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau organisasi olahraga yang melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.” Serta “Pengenaan sanksi administratif pada tiap pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan tingkat nasional dilaksanakan oleh Menteri.”

serta dalam Pasal 122, yang berbunyi:

“Bentuk sanksi administratif dimaksud meliputi peringatan; teguran tertulis; pembekuan izin sementara; pencabutan izin; pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian; pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan; dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.”

Sedangkan dalam hal Ketua Umum KONI, KONI mempunyai tugas, antara lain:
a. membantu Pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi pada tingkat nasional;
b. mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional, serta komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota;
c. melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi berdasarkan kewenangannya;

Dalam hal KOI, KOI mempunyai tugas, antara lain:

a. Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 butir (d) bertujuan untuk mewujudkan persahabatan dan perdamaian dunia serta untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui pencapaian prestasi.
b. Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Komite Olimpiade Indonesia atau National Olympic Committee sebagaimana telah diakui oleh International Olympic Committee.
c. Komite Olimpiade Indonesia meningkatkan dan memelihara kepentingan Indonesia, serta memperoleh dukungan masyarakat untuk mengikuti Olympic Games, Asian Games, South East Asia Games, dan  pekan olahraga internasional lain.
d.  Komite Olimpiade Indonesia bekerja sesuai dengan peraturan International Olympic Committee, Olympic Council of Asia, South East Asia Games Federation, dan organisasi olahraga internasional lain yang menjadi afiliasi Komite Olimpiade Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Catatan Pemerintah Mengenai Hal yang Tidak Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Ketentuan yang Berlaku dalam Organisasi Olahraga

Setelah menjelaskan wewenang serta tugas pemerintah dan KONI/KOI tersebut, kemenpora dan koni/koi menjelaskan hasil Kongres Sepakbola Nasional (KSN) di Malang pada Bulan Maret 2010 yang diikuti oleh seluruh stakeholder sepakbola Indonesiayang berupa 7 butir rekomendasi yang salah satunya adalah: “PSSI perlu segera melakukan reformasi dan restrukturisasi atas dasar usul, saran, dan kritik, serta harapan masyarakat dan mengambil langkah-langkah konkrit sesuai aturan yang berlaku untuk mencapai prestasi yang diharapkan masyarakat”. Menurut pemerintah, Kongres 4 tahunan PSSI ini haruslah menjadi momentum untuk menjalankan reformasi dan restrukturisasi sesuai dengan rekomendasi KSN. Harapan PemerintahKongres PSSI bisa berjalan sesuai dengan semangat KSN tersebut dan aturan-aturan keolahragaan yang berlaku.

Namun, masih menurut pemerintah, dalam perkembangan terakhir menuju Kongres 4 tahunan PSSI ini ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan ketentuan yang berlaku dalam organisasi olahraga, termasuk PSSI. Berikut hal-hal tersebut:

1. Syarat calon Ketua Umum berdasarkan ketentuan Standar Statuta FIFA (they shall have already been active in football) dan Statuta PSSI (Pasal 35 Ayat 4) sendiri adalah “telah aktif sekurang-kurangnya 5 tahun dalam kegiatan sepakbola”, haruslah diartikan sebagaimana adanya dan tidak ditafsirkan dalam arti sempit yaitu menjadi bagian dari kepengurusan PSSI selama 5 tahun.

2. Pasal 62 ART KOI, yang menyatakan AD/ART setiap anggota KOI harus memuat ketentuan yang menyatakan bahwa setiap anggota pengurus induk organisasi harus memenuhi persyaratan: “… (2) tidak pernah tersangkut perkara pidana dan/atau dijatuhi hukuman penjara”. Namun pada kenyataannya dalam statuta yang dimiliki PSSI tidak seperti itu.

3. Standar Statuta FIFA Pasal 32 Ayat (4) yang menyatakan “… they shall have already been active in football, must not have been previously found guilty of a criminal offense …” yang dalam terjemahan Bahasa Indonesia-nya adalah “… mereka telah aktif dalam kegiatan sepakbola dan tidak pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana …”. Namun pada kenyataannya dalam statuta yang dimiliki PSSI tidak seperti itu.

4. Pasal 68 (b) AFC Diciplinary Code “… ensure that no-one is involved in the management of clubs or the Member Association itself who is under prosecution for action unworthy of such a position (especially doping, corruption, forgery, etc.) or who has been convicted of a criminal offence in the past five years”, yang dalam terjemahan Bahasa Indonesia-nya adalah “… memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang terkait dengan manajemen dari klub atau Anggota Asosiasi tersebut yang berada dalam penuntutan terkait kasus (doping, korupsi, dan penipuan, dll.) atau pernah dinyatakan bersalah di dalam tindak pidana dalam lima tahun terakhir.” Namun pada kenyataannya, hal ini tidak berlaku di PSSI.

5. UU-SKN Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Pasal 123 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Dalam hal ketua umum induk organisasi cabang olahraga atau induk organisasi olahraga fungsional berhalangan tetap dan/atau menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum induk organisasi wajib diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.” Kenyataannya? Anda tahu sendiri.

Sikap Terhadap PSSI

Dalam kesempatan tersebut pun pemerintah mengutarakan sikap mereka terhadap PSSI. Sikap tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Mendesak Komite Banding Pemilihan PSSI segera melakukan koreksi terhadap keputusan Komite Pemilihan Komite Eksekutif PSSI.

2. Dalam hal ketentuan PP No 16/2007 ini, pemerintah menyatakan PSSI telah nyata-nyata tidak menjalankan ketentuan tersebut. Karena itu, Pemerintah mengingatkan agar dalam Kongres 4 tahunan PSSI ini, ketentuan ini dilaksanakan dengan meninjau ulang ketentuan tentang persyaratan dan penetapan Calon Ketua Umum PSSI.

3. Mendesak PSSI segera melakukan koreksi-koreksi dalam penyelenggaraan Kongres 4 tahunan ini sesuai dengan catatan-catatan yang telah disampaikan, sehingga Kongres 4 tahunan PSSI yang akan datang benar-benar dilaksanakan sesuai dengan semangat dan rekomendasi KSN, peraturan perundang-undangan, serta ketentuan organisasi olahraga yang berlaku.

4. Catatan-catatan ini merupakan peringatan kepada PSSI untuk ditindaklanjuti. Bagaimanapun PSSI tetaplah entitas olahraga Indonesia. Selama masih ada huruf i pada PSSI (Indonesia), maka PSSI juga tunduk pada peraturan perundang-undangan serta ketentuan organisasi olahraga yang berlaku di negeri ini.

5. Jika peringatan ini tidak dilaksanakan, maka Pemerintah bersama KONI/KOI akan menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

6. Dalam melaksanakan koreksi-koreksi tersebut, Pemerintah bersama KONI/KOI membuka kesempatan kepada PSSI untuk berkonsultasi.

Catatan Penulis

Sebuah sikap tegas dan menurut penulis dinilai sangat baik telah dilakukan pihak pemerintah dalam hal ini kemenpora dan koni/koi. Semoga saja hal ini bukanlah salah satu dari bentuk politisasi sepakbola karena kita tahu bahwa Nurdin Halid selaku ketua PSSI adalah kader dari partai Golkar dan Menpora Andi Malarangeng adaah kader dari partai Demokrat. Dua partai besar di Indonesia yang selalu adu kekuasaan dan pengaruh apalagi menjelang konsolidasi untuk pemilu berikutnya. Jangan sampai. Jangan nodai sepakbola dengan politik. Jika langkah ini bersih dari niat politik, respek tinggi penulis berikan kepada pemerintah.

Selain itu penulis berharap, sikap ini belum terlambat atau pemerintah dapat mendesak agar PSSI memprosesnya secara cepat sebelum ketua PSSI baru yang tidak kita inginkan terlanjur terpilih.

Sekian tulisan ini saya buat. Mohon maaf jika ada salah.

Terimakasih kepada teman saya Puja yang telah memberikan informasi ini.

Skandal Bank Century : Panduan Ringkas dalam 5 Menit

12 Comments

KASUS SKANDAL BANK CENTURY, PANDUAN RINGKAS
Oleh Eko Laksono

Sebenarnya saya malas untuk memikirkan kasus Skandal Bank Century ini.
Saya kira sudah banyak yang meributkannya tanpa perlu ada tambahan satu orang lagi. Tapi karena ternyata banyak orang ikut mikirin dan bikin ruwet pikiran banyak orang, saya mencoba menyederhanakan ini semampu saya.

Apa sih sebenarnya ribut-ribut Bank Century ini? Selamat menikmati.

Bank Century

Bank Century

Dasarnya sederhana :
1. Bank Century adalah bank kecil yang ternyata dikelola orang nggak bener. Tanggal 13 November 2008, Bank Century kolaps karena kalah kliring.
2. Pemerintah dan BI di saat yang genting karena takut masalahnya meluas dan mendorong Indonesia ke jurang krisis ekonomi memutuskan mem-bail out Bank Century .
3. Banyak yang tidak setuju bail-out karena menilai Bank Century terlalu kecil, tidak signifikan, dan ada kemungkinan penyimpangan.

MASALAHNYA :

Masalahnya, dan ini yang bikin semua orang bingung, tidak ada definisi atau benchmark yang jelas dan terukur, secara matematis, baik di Indonesia maupun dunia, untuk mengukur dampak strategis kerusakan sebuah institusi keuangan pada ekonomi secara umum. Bila salahsatu faktor penentunya adalah faktor psikologis (irasionalitas) pasar dan masyarakat, bagaimana mengukurnya?

Mudah kan? Sekarang detail ringkasnya.

1. Kekacauan awal di Bank Century.
a. Kelemahan manajemen, penggelapan dana valuta asing, pemberian kredit yang sembarangan, dan penempatan dana investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
b. Mulai ramai setelah kekacauan reksadana Antaboga Deltasekuritas yang dikeluarkan Bank Century. Demo nasabahnya yang tertipu sering diliput televisi karena penampilan Sri Gayatri yang selalu tampil atraktif.
c. Dana Bank Century ternyata juga dibobol pemiliknya sendiri, Robert Tantular.
Tanggal 1 Juni 2009, Jampidum Abdul Hakim Ritonga mengindikasikan adanya aset Robert Tantular senilai Rp 10 Trilyun di Hong Kong.
(Kwik Kian Gie menyatakan, Bank Century awalnya adalah gabungan dari bank-bank kecil yang juga dianggap bermasalah seperti Bank CIC, Danpac, dan Bank Piko).

2. Sebelumnya, November 2008, Pemerintah, Bank Indonesia, KKSK, dan DPR karena takut kasus Bank Century jadi sistemik dan mengguncang ekonomi Indonesia di awal krisis global, terpaksa menyetujui bail-out. Bail out yang disetujui, Rp 1,3 Trilyun. (KKSK : Komite Stabilitas Sistem Keuangan).

Note 1 :
Krisis ekonomi 1997 yang dimulai dari krisis bank-bank kecil menyebabkan Pemerintah dan BI harus mengeluarkan dana BLBI yang nilai totalnya mencapai Rp 600 Trilyun.

3. Demi menjaga stabilitas ekonomi, kriminal atau tidak, bobrok ngga bobrok, Bank Century ini harus diselamatkan at all cost.

4. Dana talangan yang dikucurkan pemerintah dan BI, Sri Mulyani dan Boediono terus naik mencapai Rp 6,3 Trilyun. Digelontorkan sejak 23 November 2008.
Dasarnya karena masalahnya membesar dan pemerintah harus menambah suntikan dana (Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan). Kalau ini tidak dilakukan, kerugian yang ditimbulkan oleh krisis ekonomi akan jauh lebih masif.

5. Alasan utama bail-out Bank Century, versi Pemerintah dan BI :
Bail out harus dilakukan karena bisa secara sistemik merembet dan mengguncang ekonomi nasional, melalui :

a. terganggunya sistem pembayaran nasional,
b. guncangan pada stabilitas pasar uang, nilai rupiah, dan menurunnya cadangan devisa,
c. merembet ke bank-bank lain –> Rush,
d. pelarian besar-besaran modal ke luar negeri,
e. masuk ke sektor riil,
f. dan akhirnya, faktor psikologis masyarakat dan pasar yang tidak rasional, terutama saat krisis global, membuat ini bisa mengguncang ekonomi Indonesia secara umum.
g. Indonesia bisa masuk jurang krisis ekonomi jilid II (lihat Note 1).

Note 2 :

Indonesia dan terutama Menkeu Sri Mulyani diakui dunia sebagai salahsatu negara terbaik dalam menangani krisis ekonomi (lihat juga laporan Newsweek Januari 2009, ”Indonesia : As Good As it Gets”). Di dunia, hanya ada 3 negara yang masih tumbuh diatas 4%, China, India, dan Indonesia. Hampir semua negara, bahkan negara-negara maju seperti Amerika dan Jepang, ekonominya anjlok.

6. Untuk menyelamatkan Bank Century, BI juga merubah aturan syarat kecukupan modal (CAR), dari 8% menjadi 0%. Perubahan peraturan termasuk juga memungkinkan deposan-deposan besar diatas Rp 2 milyar yang sebelumnya tidak dijamin, bisa mendapatkan uangnya kembali.

Alasan :
Bank Indonesia mengkhawatirkan, bila ini tidak dilakukan, maka bisa men-trigger pelarian pemilik modal besar secara besar-besaran ke luar negeri, seperti Singapura dan Hongkong.

7. Pendapat Kontra Bail-out :
a. Bank Century terlalu kecil untuk bisa mempengaruhi sistem keuangan dan ekonomi Indonesia secara umum. Aset Century cuma 0,05 persen dari total aset perbankan Indonesia.
b. Bank Century diselamatkan bukan karena faktor sistemik, tapi konspirasi sementara pejabat BI untuk menyelamatkan deposan besar, seperti Budi Sampoerna dengan simpanan Rp 2 Trilyun (diantaranya pendapat ICW).
c. Para deposan besar ini diantaranya adalah penyumbang kampanye SBY (status : rumor, belum ada bukti, dan buku “Gurita Cikeas”).
d. Kekacauan Bank Century awalnya adalah kelemahan Bank Indonesia dalam mengawasi bank nakal. BI harus bertanggung jawab.

Para tokoh kontra bail out : Kwik Kian Gie, Anwar Nasution (Ketua BPK), mantan Wapres Jusuf Kalla, Amien Rais, ekonom Imam Sugema, dll.

8. Wapres Jusuf Kalla
Wapres saat itu, Jusuf Kalla menganggap kasus Bank Century adalah perbuatan kriminal. Jusuf Kalla tidak diajak meeting soal Bank Century. Dia pernah memerintahkan Kapolri agar semua pemimpin Bank Century ditangkap. Wapres Jusuf Kalla juga menganggap di Indonesia tidak ada krisis yang signifikan (maaf ya pak, tapi ini saya jelas tidak setuju).

9. KPK dan BPK
KPK meminta BPK yang dipimpin Anwar Nasution mengaudit Bank Century. KPK dan Anwar Nasution percaya ada indikasi korupsi dalam penyelamatan Bank Century. KPK juga menyadap salahsatu petinggi Polri.

10. Polri
Ada yang menduga ada oknum Polri (buaya) terlibat ”menjaga” oknum-oknum yang terkait Bank Century karena dianggap ”proyek kelas kakap”. Beberapa pihak juga mengaitkan ini dengan ditangkapnya 2 petinggi KPK, Bibit dan Chandra beberapa waktu lalu tanpa ada bukti yang jelas, demi menghambat pengusutan kasus Century.

11. Banyak yang sekarang sudah menempatkan Sri Mulyani dan Boediono sebagai tersangka. Tapi sebenarnya masih ada 2 kemungkinan :
a. Sri Mulyani dan Boediono adalah bagian dari konspirasi besar semata-mata demi menyelamatkan dana pihak Century dan orang-orang yang terkait Century.
b. Sri Mulyani dan Boediono-lah yang telah menyelamatkan ekonomi Indonesia sehingga saat ini Indonesia tidak terjerumus krisis yang lebih hebat. Yang melakukan tindak penyelewengan hanyalah segelintir orang, Robert Tantular, pemilik Bank Century yang menggondol dana Bank Century, dan beberapa oknum di BI.

12. Dua logika berlawanan yang bisa terjadi.
a. Bank Century tidak perlu diselamatkan, karena Indonesia tidak krisis.
b. Indonesia berhasil tidak masuk krisis, justru karena Century diselamatkan.
Faktanya adalah saat itu adalah awal mula krisis global di negara maju yang bisa merembet ke Indonesia, dan banyak orang kaya di Indonesia yang jelas grogi dengan keamanan uangnya di Indonesia.

13. Alasan riil Angket Bank Century oleh DPR bisa ada 3 :
a. DPR ingin memperjuangkan rakyat.. hmmm
b. Pihak-pihak di DPR ingin main politik, baik itu untuk menjatuhkan pemerintah, merebut kemenangan di Pemilu berikutnya, maupun untuk semata-mata meningkatkan daya tawar politik.
c. Lupa masih banyak urusan lain yang lebih kritis, seperti tingkat pengangguran yang terus bertambah dan daya saing nasional Indonesia yang makin menurun.

Sekarang yang memikirkan masalah ini siapa?